Anda belum login :: 16 Apr 2025 23:33 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
ANALISA YURIDIS PEMBATALAN POLIS ASURANSI JIWA SECARA SEPIHAK OLEH PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE (PT. PLA) KEPADA TERTANGGUNG NY. EVA PASARIBU (STUDI PUTUSAN NO. 826K/ Pdt/2013)
Bibliografi
Author:
Shabrina, Cynthia Imannisa
;
Juanda, Evelyne
(Advisor)
Topik:
Pembatalan
;
Polis
;
Asuransi Jiwa
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Cynthia Imannisa Shabrina's_Undergraduated Theses 2019.pdf
(2.31MB;
28 download
)
Abstract
Manusia tidak bisa mengetahui apa yang akan terjadi terhadapnya. Hal tersebut dapat menyebabkan risiko dan menimbulkan kerugian. Cara untuk menaggulanginya dengan mengalihkan risiko dengan jasa asuransi. Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No.2/1992 mengandung arti Asuransi Jiwa merupakan perjanjian antara penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberi pembayaran atas meninggalnya seseorang. Polis ialah alat bukti telah terjadinya perjanjian asuransi. Penulis menganalisis Putusan No.862K/Pdt/2013, mengenai pembatalan polis sepihak yang dilakukan oleh PT.PLA(Penanggung) terhadap Ny.Eva Pasaribu(Tertanggung). Pada tanggal 1 September 2008 PT.PLA menerbitkan Polis No.31494813 teratas nama Ny.Eva Pasaribu. Pada tanggal 21 September tertanggung meninggal. Penerima manfaat Tn.Victor Joe mengajukan klaim namun PT.PLA tidak bersedia membayar klaim dan secara sepihak membatalkan polis. Rumusan masalah yang penulis angkat yaitu apakah tindakan pembatalan polis yang dilakukan secara sepihak oleh PT.PLA kepada Ny.Eva Pasaribu dapat dibenarkan jika ditinjau dengan pasal 1338 KUHPer dan bagaimanakah tanggung jawab PT.PLA terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat dari pembatalan polis secara sepihak kepada Ny.Eva Pasaribu dalam Putusan No.826K/Pdt/2013. Dengan metode yuridis normatif. Tindakan PT.PLA tidak dapat dibenarkan ditinjau pasal 1338 KUHPer, PT.PLA melanggar pasal 1338 KUHPer dengan membatalkan polis secara sepihak. Tanggung jawab yang harus dilakukan PT.PLA dengan membayar uang pertanggungan Rp.75.000.000,-, biaya perkara Rp.516.000,-, dan bunga 6%, sesuai ketentuan pasal 1239 dan 1243 KUHPer. Saran untuk perusahaan asuransi untuk mecari tahu mengenai fakta-fakta yang valid sebelum membatalkan polis sehingga tertanggung tidak mengalami kerugian, dan untuk pihak yang menggunakan jasa asuransi untuk lebih teliti memahami isi perjanjian sebelum menandatangani perjanjian, menanyakan kepada pihak asuransi jika keliru
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)