Anda belum login :: 17 Apr 2025 01:10 WIB
Detail
BukuImplementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 Tentang Pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan Terhadap Penghayat Kepercayaan
Bibliografi
Author: Immaculata, Maria ; Sardadi, Johanes (Advisor)
Topik: Penghayat Kepercayaan; Administrasi Kependudukan; Perlindungan Hukum
Bahasa: (ID )    Edisi: , Sardadi, Johanes    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: MariaImmaculata_Undergraduate Theses_2019.pdf (1.23MB; 19 download)
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang judicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan, telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e). Putusan ini “memulihkan” kewarganegaraan para penghayat kepercayaan menjadi setara dengan pemeluk agama lainnya yang “diadministrasikan”oleh negara. Masalah yang akan di bahas dalam penelitian ini adalah: (1) Apa saja faktor yang menyebabkan sulitnya penghayat kepercayaan mendapat pengakuan dari Negara berdasarkan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 pasca putusan MK? dan (2) bagaimana regulasi dari Negara mengatur mengenai aliran kepercayaan pasca putusan MK? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Data yang digunakan data sekunder dan didukung data primer. Data yang terkumpul dianlisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang telah disusun oleh penulis adalah sebagai berikut: Peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri telah mencoba mengakomodir hak penghayat kepercayaan tetapi belum secara maksimal. Penghayat kepercayaan yang diakomodir oleh Sub direktorat Kelembagaan Kepercayaan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi yang berbentuk organisasi saja. Regulasi dari negara yang mengatur mengenai aliran kepercayaan termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2017, Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Nomor 471.14/10666. Selain itu Sub direktorat Kelembagaan Kepercayaan Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi membuat surat Keputusan Pimpinan bernomor18a/SK/E4.2/KB/2017. Dan juga surat untuk mengurus pendaftaran pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME, dalam surat bernomor 18c/SK/E4.2/KB/2017.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)