Anda belum login :: 25 Apr 2025 11:11 WIB
Detail
BukuPANDANGAN DOKTRIN HUKUM PIDANA TERHADAP KETIADAAN UNSUR KESALAHAN DI DALAM PASAL 111 DAN 112 UNDANG UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Bibliografi
Author: Fransiska, Asmin (Advisor); Phalden, Giovani
Topik: Unsur Kesalahan dalam Undang-Undang Narkotika
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Giovani Phalden_Undergraduated theses_2019.pdf (1.09MB; 24 download)
Abstract
Pengaturan baik dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perlu dilakukan untuk menekan tingkat non-proporsionalitas pemenjaraan. Namun sayangnya hingga kini aturan yang ada tidak menjelaskan secara detail mengenai unsur kesalahan dalam tindak pidana narkotika yang menjadi ketentuan penting. Dengan ketidakjelasan tersebut bisa menjadi pasal karet, yang artinya bisa dikenakan kepada siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Selain itu dalam hukum narkotika dapat terjadi perbedaan pemaknaan konsep mengenai tindak pidana narkotika, karena dalam aturan yang sekarang belum menjelaskan mengenai unsur-unsur penting hukum pidana. Skripsi ini meneliti rumusan pasal 111 dan 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dihubungkan dengan doktrin hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa rumusan pasal 111 dan 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bertentangan dengan asas legalitas (lex certa) yang mewajibkan rumusan ketentuan pasal harus ditulis jelas. Ketiadaan pasal yang menjelaskan secara rinci mengenai unsur kesalahan ke dalam tindak pidana narkotika maka akan menimbulkan ketidakjelasan aturan pasal yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)