Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:12 WIB
Detail
BukuSENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH WARISAN YANG DIKUASAI OLEH PIHAK YANG MENUMPANG (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR 28/K/PDT/2017)
Bibliografi
Author: Maria, Lidwina (Advisor); Mollazdo, Priscillia Wella
Topik: Sertipikat Sementara Hak Milik; Sengketa Tanah; Akta Autentik; Pembuktian; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Priscillia Wella Mollazdo_UNdergraduate Theses_2019.pdf (731.7KB; 28 download)
Abstract
Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa hak atas tanah, maka harta warisan tersebut jatuh kepada ahli warisnya. Namun pada kenyataannya dalam kasus tertentu, harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya tidak secara otomatis jatuh ke tangan para ahli waris karena objek warisan tersebut dikuasai oleh pihak yang menumpang. Hal ini kemudian menimbulkan sengketa. Sebagaimana yang terjadi pada Putusan Perkara Nomor 28/K/Pdt/2017. Dalam sengketa tersebut pada tingkat Pengadilan Negeri pihak ahli waris selaku penggugat memenangkan sengketa, tetapi kemudian pada tingkat banding dan kasasi hakim memenangkan pihak yang menumpang dengan membatalkan putusan sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri dengan pertimbangan hakim bahwa gugatan para penggugat kurang pihak atau cacat formil. Dalam memutuskan perkara pada tingkat banding dan kasasi hakim tidak mempertimbangkan terkait adanya Sertipikat Sementara Hak Milik yang dimiliki oleh pihak ahli waris selaku penggugat. Oleh karenanya penelitian ini dilakukan untuk menjawab masalah kekuatan pembuktian Sertipikat Hak Milik sebagai alat bukti kepemilikan dalam sengketa tanah warisan yang dikuasai oleh pihak yang menumpang. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Penulis menarik kesimpulan bahwa akta autentik berupa Sertipikat Sementara Hak Milik Nomor 66/Wenang merupakan suatu bukti yang mengikat dan haruslah dianggap benar. Yang mana seharusnya alat bukti tersebut dipercaya oleh hakim tanpa memerlukan penambahan alat bukti lain. Saran dari penelitian ini adalah sebaiknya hakim dalam memutuskan suatu perkara harus lebih memperhatikan alat bukti yang diberikan oleh para pihak yang bersengketa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)