Anda belum login :: 24 Apr 2025 23:15 WIB
Detail
BukuAnalisis Penyusunan Rekonsiliasi Fiskal Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan PPH Pasal 25, Pasal 23 Dan Pasal 4 AyaT 2 Pada Pt Nusantara Finance Tahun 2018
Bibliografi
Author: Ruth, Jesica ; Wirawan, Setiabudi Andang (Advisor)
Topik: Kata Kunci: Rekonsiliasi Fiskal; PPh Badan; PPh Pasal 23; PPh Pasal 4(2)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ruth Jesica_Undergraduate Theses_2019.pdf (10.93MB; 23 download)
Abstract
Indonesia saat ini sedang membutuhkan banyak dana untuk mengembangan dan memajukan negara agar tidak ketinggalan dengan negara lainnya. Hal ini membuat Pemerintah Indonesia gencar dalam mencari pemasukan, salah satunya dari pemungutan hasil pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. PT Nusantara Finance dalam hal ini sebagai Subjek Pajak Penghasilan wajib membayar pajak yaitu PPh Pasal 25, Pasal 23, dan Pasal 4 Ayat 2. Hal pertama yang dilakukan perusahaan ialah melakukan perhitungan PPh terhutang sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 31E yang akan menghasilkan PPh lebih bayar atau kurang bayar kemudian akan diperoleh jumlah angsuran PPh pasal 25 per bulannya, Kedua untuk menyetorkan PPh Pasal 23 yaitu dari pemotongan atas penghasilan yang diterima perusahaan berupa jasa ataupun kegiatan sebelum jatuh tempo tanggal penyetoran, dan yang terakhir untuk penyetoran PPh Pasal 4 Ayat 2 dimana perusahaan harus menyetorkan pajak atas penghasilan berupa sewa tanah atau bangunan sebelum tanggal jatuh tempo. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis PT Nusantara Finance apakah rekonsiliasi fiskal sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25, Pasal 23, Pasal 4 Ayat 2 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Metode analisis yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan tehnik wawancara langsung untuk pengumpulan data. Hasil analisa menunjukkan bahwa PT Nusantara Finance dalam menghitung PPh Pasal 25 belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun PT Nusantara Finance sudah membayar dan melaporkan PPh Pasal 23, dan Pasal 4 Ayat 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan sehingga perusahaan tidak dikenakan denda atau bunga keterlambatan oleh Pemerintah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)