Anda belum login :: 23 Jul 2025 16:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
LEGAL MEMORANDUM TENTANG PENERAPAN MASA PERCOBAAN MELEBIHI BATAS WAKTU KASUS SEKOLAH SIS
Bibliografi
Author:
Wirasana, Jonathan
;
Kristianti, Silalahi
(Advisor)
Topik:
PKWT
;
PKWTT
;
Masa Percobaan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jonathan Wirasana_Undergraduate Theses_2019.pdf
(1.5MB;
130 download
)
Abstract
Francois Xavier Fortin dan Sekolah SIS telah terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tanggal 1 Juli 2006-31 Mei 2008, namun 1 November 2006 Francois Xavier Fortin di PHK karena melakukan perbuatan yang tidak pantas dan gagal dalam masa percobaan, yang mana hal ini berlanjut sampai perundingan yang dimediasi oleh Disnaker Jakarta Utara,tanggal 22 Februari 2007 Disnaker Jakarta Utara mengeluarkan anjuran agar Sekolah SIS membayar sisa upah Francois Xavier Fortin, namun hal tersebut ditolak oleh pihak sekolah, sehingga akhirnya Francois menggugat yang mana dalam hal ini yang dimintakan adalah ganti rugi . Dimana dalam hal ini Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menyatakan kalau PKWT memang berhak mendapatkan sisa ganti rugi yaitu sisa upahnya dalam kontrak, namun yag menjadi masalah adalah masa percobaan dalam PKWT dimana jikalau menurut Pasal 58 UU Ketenagakerjaan PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, namun jikalau ada masa percobaan maka PKWT tersebut adalah batal demi hukum.Jikalau diangkat menjadi PKWTT tidak dapat dikarenakan ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan yang melarang Tenaga Kerja Asing menjadi PKWTT hanya PKWT saja yang diperbolehkan, hal tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan jika Tenaga Kerja Asing hanya berstatus PKWT sehingga mau bagaimanapun Tenaga Kerja Asing jikalau dikenakan masa percoabaan hanyalah berstatus PKWT
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)