Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisa Yuridis Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi yang Mengabulkan Permohonan Kasasi PT. Alam Abadi Perkasa dan PT. Nusantara Sentosa Raya Selaku Pihak yang Menolak Putusan Homologasi (Studi Kasus Putusan Nomor 708 K/Pdt.Sus-Pailit/2015)
Bibliografi
Author:
Yudhistira, Dedy
(Advisor);
Virginia, Catherine
Topik:
Kepailitan
;
Putusan Homologasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Catherine Virginia's_Undergraduate Theses_2019.pdf
(8.47MB;
71 download
)
Abstract
Perkara Kepailitan dapat diselesaikan melalui tahap perdamaian dalam tingkat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditawarkan Debitor kepada Para Kreditor di Pengadilan Niaga. Dalam perkara PT Alam Abadi Perkasa dan PT Nusantara Sentosa Raya melawan PT Siak Raya Timber, telah didapatkan Putusan Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap (Putusan Homologasi) dalam tingkat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Akan tetapi, PT Alam Abadi Perkasa dan PT Nusantara Sentosa Raya kembali mengajukan permohonan pailit terhadap PT Siak Raya Timber pada Pengadilan Niaga karena keduanya menolak hasil Putusan Homologasi, sehingga Penolakan dari Putusan Homologasi ini menjadi tidak sesuai dengan Pasal 286 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang kemudian permohonan pailit ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Kemudian, PT Alam Abadi Perkasa dan PT Nusantara Sentosa Raya melanjutkan upaya hukum tingkat Kasasi dan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan pailit tersebut. Atas Putusan Homologasi yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya baik Pengadilan Niaga ataupun Pengadilan Tingkat Kasasi tidak lagi menerima permohonan Pailit dari perkara ini. Dalam hal ini, PT Siak Raya Timber mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan terdapat dua putusan yang saling bertentangan, yaitu Putusan Homologasi dan Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi, sehingga pengajuan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Pasal 67 huruf e Undang Undang Mahkamah Agung. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk membahas kesesuaian antara pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi yang mengabulkan Permohonan Kasasi PT Alam Abadi Perkasa dan PT Nusantara Sentosa Raya selaku Pihak yang menolak Putusan Homologasi dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penulisan hukum ini diteliti dengan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dan metode analisa kualitatif deskriptif.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)