Dengan minimnya pendidikan di masyarakat Indonesia, maka minim pula masyarakat yang mengetahui apa saja hak - hak sebagai warga negara yang pada dasarnya sudah dijamin oleh Negara. Sebagai contoh adalah tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 tahun 1999 adalah Undang - Undang yang bersifat untuk melindungi kepentingan konsumen, namun dengan minimnya pengetahuan, banyak masyarakat yang belum atau tidak mengetahui hak-haknya sebagai konsumen. Dengan adanya celah dari masyarakat maka tidak sedikit menimbulkan kecurangan dari pelaku usaha yaitu dengan tidak mematuhi kewajibannya. Dalam hal ini yang akan bagaimana tanggung jawab Yayasan Lembaga Konsumen Indonesai sebagai lembaga perlindungan konsumen atas izin edar susu kental manis yang diberikan atau dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan bagaimana tanggung jawab Pelaku Usaha dan Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap izin edar susu kental manis yang diberikan atau dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bentuk penelitian yuridis normatif. Ditemui bahwa penggunaan kata susu dalam produk susu kental manis dan pemakaian iklan menggunakan anak kecil menimbulkan stigma di masyarakat bahwa produk tersebut bisa dikonsumsi layaknya mengkonsumsi Susu pada lazimnya. Sedangkan kandungan pada susu kental manis berbeda dan tidak sesuai dengan arti susu secara harafiah. Hal ini bisa terjadi karena ada pula kelalaian yang dilakukan oleh BPOM sebagai badan pengawasan makanan dalam memberikan izin edar produk tersebut. Bahwa UU Perlindungan Konsumen juga menjamin, lembaga masyarakat juga boleh untuk membantu pemerintah dalam melakukan perlindungan konsumen. Salah satu lembaga tersebut adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sebagai lembaga yang mengayomi konsumen mengedukasi masyarakat melalui berbagai hal, seperti seminar, pengetahuan melalui siaran radio, penerbitan majalah, dan diskusi panel. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga dapat menangani masalah kerugian konsumen yang disebabkan oleh pelaku usaha. Bentuk penanganan masalah tersebut dapat berupa secara litigasi dan non-litigasi. |