Anda belum login :: 30 Apr 2025 06:13 WIB
Detail
BukuKeabsahan Perkawinan Anak Tanpa Adanya Izin Orang Tua
Bibliografi
Author: Purnamasari, Putri Saarah ; Wiludjeng, J.M. Henny (Advisor)
Topik: Perkawinan; Wali Nikah; Izin Orang Tua
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Putri Saarah Purnamasari_Undergraduate Theses_2019.pdf (1.17MB; 8 download)
Abstract
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, umur yang diizinkan menikah bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Selain itu dalam Pasal 6 ayat (2) juga dikatakan untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Rumusan masalah skripsi ini bagaimana keabsahan perkawinan anak perempuan berusia 16 tahun yang tidak mendapatkan izin orang tua, metode penulisan yang penulis ambil adalah yuridis normatif. Pokok permasalahan penelitian ini anak tersebut belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun itu berarti harus mendapat izin menikah dari kedua orang tuanya. Namun karena umurnya telah mencapai umur yang diizinkan untuk menikah maka anak tersebut mengajukan permohonan wali adhal dan dikabulkan. Karena merasa dirugikan ayah anak tersebut melakukan pencegahan karena anaknya masih dalam usia sekolah. Namun ditolak oleh pengadilan karena tidak dapat menunjukan bukti bahwa anak tersebut akan melangsungkan perkawinan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)