Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:10 WIB
Detail
BukuKekuatan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Korupsi
Bibliografi
Author: Nugroho, Eddy (Advisor); Carissa, Priscilla Evelyn
Topik: Laporan Hasil Analisis PPATK; Tindak Pidana Pencucian Uang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Priscilla Evelyn Carissa_Undergraduated Theses_2019.pdf (4.67MB; 65 download)
Abstract
Laporan Hasil Analisis merupakan suatu produk yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian hukum ini akan membahas mengenai kekuatan dari Laporan Hasil Analisis PPATK yang dikaji dari 2 (dua) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan predicate crime Tindak Pidana Korupsi. Masalah penelitian hukum ini adalah : (1) Bagaimana PPATK melakukan proses analisis terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan predicate crime Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Nomor 7/PID.SUS-TPK/2015/PN.DPS dan Putusan Nomor 537 K/PID.SUS/2014? (2) Bagaimana manfaat Laporan Hasil Analisis PPATK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan predicate crime Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Nomor 7/PID.SUS-TPK/2015/PN.DPS dan Putusan Nomor 537 K/PID.SUS/2014? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data sekunder yang didukung oleh data primer. Data dianalisa dengan mengunakan metode kualitatif. Kesimpulan penelitian penulis adalah sebagai berikut : proses analisis terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah dengan 2 (dua) skema analisis yaitu skema analisis proaktif yang berdasarkan dari laporan Pihak Pelapor atas sebuah Transaksi Keuangan Mencurigakan dan skema analisis reaktif yang berdasarkan dari permintaan penegak hukum. Selanjutnya, manfaat dari Laporan Hasil Analisis PPATK ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti didalam persidangan melainkan hanya menjadi bukti permulaan dalam tahap penyidikan suatu tindak pidana. Laporan Hasil Analisis ini juga bersifat rahasia dan tidak dapat diungkap kepada publik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)