Anda belum login :: 08 Jun 2025 18:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mendiknas: Kewajiban Pembiayaan Pendidikan untuk Jenjang Dikdas
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3103 (Oct. 2011)
,
page NAS-4.
Topik:
Menteri Pendidikan Nasional
;
Pendidikan Dasar
;
Mahkamah Konstitusi
;
UU Sisdiknas
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.93
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah memang memiliki kewajiban untuk membantu semua sekolah tanpa diskriminasi, namun berlaku hanya untuk jenjang pendidikan dasar (dikdas), yakni SD, SMP dan sederajat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)