Anda belum login :: 08 Jun 2025 18:32 WIB
Detail
ArtikelMendiknas: Kewajiban Pembiayaan Pendidikan untuk Jenjang Dikdas  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3103 (Oct. 2011), page NAS-4.
Topik: Menteri Pendidikan Nasional; Pendidikan Dasar; Mahkamah Konstitusi; UU Sisdiknas
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.93
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah memang memiliki kewajiban untuk membantu semua sekolah tanpa diskriminasi, namun berlaku hanya untuk jenjang pendidikan dasar (dikdas), yakni SD, SMP dan sederajat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)