Anda belum login :: 06 May 2025 18:37 WIB
Detail
ArtikelRugi dan Kelangsungan Usahaku  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 16 (2011), page 32-37.
Topik: Kerugian Fiskal; Wajib Pajak; SKP Hasil Pemeriksaan; UU PPh; Formulir SPT Tahunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelada enam syarat agar kerugian dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya. Keenam syarat tersebut ialah keruguain yang merupakan rugi fiskal; batasan waktu kompensasi hanya lima tahun; bukan dari usaha dan penghasilan yang terkena pajak final; bukan berasal dari usaha dan penghasilan yang bukan objek pajak; bukan Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan dalam menghitung laba kena pajak; serta kerugian fiskal buka berasal dari usaha di luar negeri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)