Anda belum login :: 04 Jul 2025 02:27 WIB
Detail
ArtikelPiutang Tak Tertagih, Boleh Dibiayakan?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 16 (2011), page 24-27.
Topik: Piutang Tak Tertagih; Pajak; Pajak Penghasilan; UU PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBila kredit usaha yang diberikan oleh koprasi di desa merupakan jenis pinjaman yang diberikan kepada debitur kecil-dengan syarat dan ketentuan seperti telah disebutkan di atas, maka atas pinjaman yang tidak bisa dikembalikan tersebut dapat diketegorikan sebagai piutang tak tertagih, sehingga dapt dibebankan sebagai biaya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)