Anda belum login :: 04 Jul 2025 02:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Piutang Tak Tertagih, Boleh Dibiayakan?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 16 (2011)
,
page 24-27.
Topik:
Piutang Tak Tertagih
;
Pajak
;
Pajak Penghasilan
;
UU PPh
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bila kredit usaha yang diberikan oleh koprasi di desa merupakan jenis pinjaman yang diberikan kepada debitur kecil-dengan syarat dan ketentuan seperti telah disebutkan di atas, maka atas pinjaman yang tidak bisa dikembalikan tersebut dapat diketegorikan sebagai piutang tak tertagih, sehingga dapt dibebankan sebagai biaya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)