Anda belum login :: 08 May 2025 21:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Implementasi Prinsip Subrogasi dalam Asuransi Pengangkutan Kapal (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.SBY)
Bibliografi
Author:
Prima, Clinton Hasudungan
;
Juanda, Evelyn
(Advisor)
Topik:
Asuransi
;
Wanprestasi
;
Pengangkutan Kapal
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Clinton Hasudungan Prima's undergraduate theses.pdf
(1.52MB;
23 download
)
Abstract
Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance) adalah suatu asuransi/ pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian/ kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang diderita atas barang-barang yang dipertanggungkan sebagai akibat adanya risiko-risiko yang terjadi selama dalam suatu perjalanan yang dijamin dalam polis. Penulis
tertarik menganalisa Putusan Pengadilan Negeri Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.SBY dimana pihak PT. Asuransi Axa Indonesia sebagai penanggung dari objek milik PT. Sarabhakti Timur Surabaya mangajukan gugatan wanprestasi kepada PT. Salam Pacific Indonesia Lines atas tenggelamnya objek milik PT. Saranabhakti Timur Surabaya pada perlayaran kapal dari pelabuhan perak Surabaya menuju Nabire dan Monokwari dengan menggunakan Kapal KM. Pemudi milik PT Salam Pacific Indoensia Lines yang berisi 214 box containers dan 4 unit muatan lepas termasuk
diantaranya 23 containers seberat 466.000 kgs pada tanggal 3 juli 2013. Hubungan hukum yang terjadi antara PT Saranabhakti Timur Surabaya dengan PT Salam Pacific Indonesia Lines adalah suatu perjanjian kerjasama pengangkutan barang dalam kapal. Dalam hubungan hukum yang terjadi antara kedua pihak, adanya
penarapan prinsip Subrogasi, yang merupakan Suatu prinsip yang mengatur dalam hal seorang Penanggung telah menyelesaikan pembayaran ganti-rugi yang diderita oleh Tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian dan atau kerusakan tersebut beralih ke Penanggung. Dimana pada putusan PN memutuskan bahwa pihak PT. Salam Pacific Indonesia Lines dinyatakan bersalah dan membayar ganti rugi kepada PT. Asuransi Axa Indonesia atas dasar wanprestasi sebesar Rp. 4.357.000.000,00. Menurut penulis PT Asuransi Axa Indonesia seharusnya dapat mengguggat PT Salam Pacific Indonesia Lines dengan dasar pasal 284 KUHD (subrogasi) bukan berdasarkan pasal 1400-1403 KUHPerdata dan wanprestasi
seperti yang di putuskan majelis hakim Surabaya No. 586/Pdt.G/2014/PN.SBY, dalam penulisan ini penulis menggunakan metode yuridis normative dimana penulis menganalisa putusan ini dengan beberapa peraturan seperti Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1400-1403, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal
284, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, dan Undang-undang Pelayaran UU No. 17 tahun 2008.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)