Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pajak Progresif yang mulanya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 dan disempurnakan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015. Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase naik sesuai dengan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor. Skripsi ini membahas tentang analisis perbedaan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebelum dan sesudah berlakunya tarif pajak progresif DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan 50 sampel jenis kendaraan bermotor yang berada di lima wilayah DKI Jakarta yaitu Jakarta Selatan, Timur, Barat, Pusat, dan Utara selama tahun 2010, 2011, dan 2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan PKB sebelum dan sesudah perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 menjadi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang kemudian menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 mengalami peningkatan yang signifikan. Akan tetapi, penerimaan BBN-KB sebelum dan sesudah perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 menjadi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 mengalami peningkatan yang signifikan dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 mengalami perubahan tidak signifikan. |