Anda belum login :: 02 Jun 2025 19:45 WIB
Detail
ArtikelAkibat Kau Setahunkan, Aku Lebih Bayar  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 16 (2011), page 6-14.
Topik: SPT Tahunan; ; PPh Orang Pribadi; Pajak; PPh Pasal 21; UU Ketenagakerjaan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenyetahunan penghasilan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan bulanan ternyata dapat memberikan dampak lebih bayar di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya. Utamanya, pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak setahun penuh.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)