Anda belum login :: 02 Jun 2025 19:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Akibat Kau Setahunkan, Aku Lebih Bayar
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 16 (2011)
,
page 6-14.
Topik:
SPT Tahunan
;
;
PPh Orang Pribadi
;
Pajak
;
PPh Pasal 21
;
UU Ketenagakerjaan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Penyetahunan penghasilan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan bulanan ternyata dapat memberikan dampak lebih bayar di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya. Utamanya, pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak setahun penuh.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)