Anda belum login :: 02 Jun 2025 22:18 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis terhadap Pengawasan Peredaran Produk Helm yang tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Bibliografi
Author: Siahaan, Kaleb Oswal ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Standardisasi; Pengawasan Standardisasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Kaleb's undergraduated thesis.pdf (1.54MB; 22 download)
Abstract
Helm merupakan perangkat keselamatan yang sangat penting ketika kita mengendarai kendaraan bermotor roda dua, oleh sebab itu Pemerintah Republik Indonesia mengatur tentang kewajiban menggunakan helm ketika mengendarai kendaraan bermotor roda dua dan mewajibkan bahwa helm yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengaturannya ada dalam Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diatur juga dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Permenperin) Republik Indonesia Nomor: 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI). Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, yang kemudian dirubah menjadi Permenperin Nomor: 40/MIND/PER/4/2009 dan kembali diubah menjadi Permenperin Nomor: 79/MIND/PER/ /2015, yang di dalamnya dijelaskan bahwa helm kendaraan
bermotor roda dua wajib memenuhi SNI. Untuk itu maka diperlukan pengawasan dalam peredarannya dan tugas pengawasan tersebut ada di Kementerian Perdagangan sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007, dengan peran Kementerian Perdagangan dalam hal pengawasan maka perlu diteliti lebih lanjut mengenai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan perihal tugas yang dimilikinya. Metode penelitian yang penulis pakai yaitu Yuridis Normatif, maka penulis melakukan wawancara dengan narasumber dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Kesimpulan dari hasil wawancara tersebut adalah benar bahwa
Kementerian Perdagangan telah melaksanakan tugas mereka namun mereka mengakui bahwa pelaksanaannya belum maksimal dan untuk itu penulis menyarankan Kementerian Perdagangan untuk mengedukasi masyarakat agar bisa membedakan mana Helm yang sudah memenuhi SNI atau belum serta risiko jika membeli helm yang belum memenuhi SNI, dan juga bisa membuat sebuah aplikasi atau website khusus yang di dalamnya terdapat informasi tentang produsen helm yang produknya sudah
memenuhi SNI sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)