Salah satu peraturan internasional yang bertujuan melindungi lingkungan laut dari pencemaran dan kerusakan adalah peraturan mengenai Kawasan Perairan Sensitif atau Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). PSSA adalah area yang membutuhkan perlindungan khusus melalui tindakan dari International Maritime Organization (IMO) karena arti penting dari atribut ekologi, sosialekonomi, dan ilmu pengetahuan yang terancam rusak akibat aktivitas pelayaran internasional. PSSA diatur oleh konvensi internasional dan instrumen lainnya. Pemerintah Indonesia ingin mengajukan proposal penetapan PSSA di wilayah Selat Lombok yang aktivitas pelayarannya cukup padat. Maka, pengaturan PSSA dalam hukum intenasional dan bagaimana PSSA dapat diterapkan di Selat Lombok menjadi permasalahan tulisan hukum ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penulisan yuridis normatif. Dalam hukum internasional, seperti UNCLOS 1982, MARPOL 73/78, dan SOLAS 1974, PSSA tidak diatur secara eksplisit. PSSA diatur dalam Resolusi Majelis IMO A.982 (24). Jika Indonesia ingin menetapkan Selat Lombok sebagai PSSA, Selat Malaka memenuhi kriteria dalam resolusi tersebut, yakni atribut dan kondisi aktivitas pelayaran. Dapat disimpulkan bahwa dalam instumen hukum internasional, PSSA diatur baik secara eksplisit maupun implisit. Sesuai kriteria yang di Resolusi Majelis IMO A.982 (24) Selat Lombok dapat ditetapkan sebagai PSSA. Sebaiknya, pengaturan mengenai PSSA diatur dalam peraturan yang lebih mengikat dan Indonesia harus lebih serius dalam mengajukan Selat Lombok untuk ditetapkan sebagai PSSA. |