Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi instrumen penting dalam pemungutan pajak di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan kepada 66 responden yang terdiri dari pedagang onderdil, peneliti menyimpulkan bahwa sebagian besar dari mereka telah menerapkan pemungutan PPN. Hal ini menjadi kewajiban responden yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meskipun demikian, pengukuhan sebagai PKP tidak secara langsung membuat para responden memahami cara pengisian forumulir dan penghitungan PPN yang benar dan tepat. Hal ini dapat dilihat dari seringnya kelalaian dalam pembayaran dan pelaporan PPN yang tepat waktu. Untuk mengantisipasi kelalaian semacam ini, diperlukan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pemungutan PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar dapat terhindar dari sanksi pajak yang merugikan para pedagang onderdil tersebut. |