Anda belum login :: 13 Jun 2025 16:17 WIB
Detail
BukuMekanisme dan Akibat Hukum terhadap Tata Cara Penagihan dengan Menggunakan Data Pribadi Milik Debitur pada Perjanjian FinTech Lending pada PT.X
Bibliografi
Author: Swantoro, Aris (Advisor); Hamonangan .S, Yoshua
Topik: Perjanjian Pembiayaan; Perjanjian FinTech Lending
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yoshua Hamonangan_Ungraduated Theses_2019.pdf (4.52MB; 71 download)
Abstract
Dengan semakin majunya Teknologi di era ini maka perkembangan turut terjadi pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi, masyarakat tentu setuju dengan semakin majunya teknologi di era ini membuat hidup juga semakin mudah, terutama dalam aspek mencari pinjaman uang dimana pada era yang sudah sangat modern ini peminjaman uang sudah dapat dilakukan secara Online tanpa harus bertemu dengan pegawai dari Lembaga Pembiayaan tersebut. Maka dari itu pada era ini munculah Financial Technology (FinTech). Financial Technology menurut Pasal 1 (3) Peraturan OJK No.77 Tahun 2016 adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Penulis menemukan adanya masalah yang terjadi dalam Pinjam Meminjam Uang secara online oleh Perusahaan FinTech, salah satunya oleh RupiahPlus yaitu penagihan dengan menggunakan data pribadi debitur dan melakukan penagihan dengan menggunakan bahasa yang tidak pantas yang merugikan pihak debitur. Metode yang dilakukan penulis untuk melakukan penelitian ini yaitu dengan metode yuridis normatif, yaitu dengan cara menghubungkan objek penelitian dengan peraturan yang berlaku serta didasarkan pada studi kepustakaan. Penulis kemudian menemukan hasil daripada penelitian tersebut bahwa penagihan dengan menggunakan data pribadi debitur dan melakukan penagihan dengan menggunakan bahasa yang tidak pantas oleh pihak RupiahPlus memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yang mana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata dan melanggar beberapa pasal dalam UU ITE dan POJK No.77 Tahun 2016. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat cara penagihan tersebut dapat melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengatur dan pengawas dari Perusahan-Perusahaan FinTech yang ada di Indonesia, supaya dapat dikenakan sanksi yang sesuai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)