Anda belum login :: 07 Jun 2025 16:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
AKIBAT HUKUM PENGALIHAN PIUTANG SECARA CESSIE TERHADAP JAMINAN UTANG DEBITUR (Studi Kasus atas Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor : 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr)
Bibliografi
Author:
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor);
Pradana, Muhammad Randy
Topik:
Akibat Hukum
;
Cessie
;
Terhadap Jaminan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Muhammad Randy Pradana_Undregraduated Theses_2019.pdf
(1.61MB;
90 download
)
Abstract
Pengalihan piutang secara cessie tidak mengakibatkan berakhirnya perjanjian yang telah ada yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Cessie adalah pengalihan seluruh hak dan kewajiban kreditur lama (cedent) berdasarkan perjanjian kredit yang ada kepada pihak ketiga (cessionaris) yang selanjutnya menjadi kreditur baru. Dan pengalihan piutang (cessi) ini harus diberitahukan kepada debitur (cessus) secara resmi (betekend) agar mengikat. Dalam prakteknya pembelian piutang dengan cessie, kebanyakan kreditur baru tidak tahu dan beranggapan bahwa pengalihan piutang secara cessie sama halnya memberikan hak kepada kreditur baru untuk melakukan baliknama jaminan keatas nama kreditur baru seperti dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 2/Pdt.G/2016/PN.Pbr.Berdasarkan penelitian dari kasus tersebut, bahwa pengalihan piutang secara cessie mengakibatkan beralihnya hak tagih piutang atas nama debitur (cessus) kepada kreditur baru (cessionaris) yang menggantikan kedudukan kreditur lama (cedent) termasuk beralihnya jaminan debitur yang digunakan untuk menjamin pelunasan utangnya. Dengan beralihnya jaminan debitur, kreditur baru (cessionaris) wajib mendaftarkan peralihan jaminan debitur pada lembaga jaminan yang mengikat jaminan tersebut agar hak kebendaannya mengikuti. Hal yang tidak diperbolehkan dalam pengalihan piutang (cessi) adalah melakukan baliknama jaminan keatas nama kreditur baru (cessionaris) karena hal tersebut sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang menganut larangan milik beding. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yaitu dengan menggunakan data sekunder (putusan pengadilan, bahan pustaka dan peraturan per-Undang-undangan) untuk menganalisa dan menjawab permasalahan yang ada.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)