Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:04 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Atas Perbuatan Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Rumah (Tinjauan Terhadap Putusan Nomor 141/Pdt.G/2016/PN.JKT.BAR)
Bibliografi
Author: Swantoro, A. Aris (Advisor); Amirullah, Hevian Stanley
Topik: Skripsi; Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Hevian Stanley_2013050202.pdf (3.96MB; 76 download)
Abstract
Jasa pengembang (developer) merupakan pihak yang menerima perintah/kuasa untuk melaksanakan suatu perbuatan hukum. Pihak pengembang merupakan ujung tombak perusahaan real estate dalam hal pemasaran produk pembangunan perumahan mereka. Dalam hal ini, pihak yang lebih kuat kedudukannya (pengembang) menciptakan formulir-formulir standar yang mengikat, akan tetapi perjanjian yang disepakati oleh para pihak tersebut seharusnya perlu mempertegas hak dan kewajibannya, dan menjaga keseimbangan para pihak, agar tidak terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh pengembang selaku penjual, contohnya seperti dalam permasalahan ini yaitu, terlambat untuk melakukan serah terima tanah dan bangunan (rumah) dan tidak melakukan perbaikan atas kerusakan yang dilakukan pihak pengembang, ataupun pihak pembeli, misalnya saja, terlambat melaksanakan pembayaran sebagaimana telah diperjanjikan sebelumnya terhadap pihak developer selaku penjual. Putusan Mahkamah Agung No.141/Pdt.G/2016/PN.JKT.BAR pada 11 Maret 2016 merupakan bukti konkret yang menjelaskan akan kelalaian pihak pengembang (developer) atas perjanjian jual beli terhadap konsumen. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya studi kepustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)