Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:01 WIB
Detail
BukuAnalisis Penerapan Doktrin ''Vicarious Liability'' Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Korporasi (Contoh Kasus Putusan Nomor :812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm)
Bibliografi
Author: Windayani, Tisa (Advisor); Rawung, Roelando Bryan
Topik: Doktrin Vicarious Liability; Tindak Pidana Korupsi; Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Roelando Bryan Rawung_Undergraduate thesis_2019.pdf (3.84MB; 46 download)
Abstract
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi perlu mendapatkan perhatian khusus dari aparat penegak hukum yang melibatkan korporasi. Hal ini karena tindak pidana korupsi oleh korporasi sangat sulit untuk dideteksi, sehingga dalam penegakan hukumnya besar kemungkinan akan mengalami hambatan-hambatan. Dimana pertanggungjawaban terhadap korporasi sulit untuk dapat dimintakan dikarenakan peraturan umum yakni KUHP belum mengatur korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, penulis ingin meninjau bagaimana suatu korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan doktrin vicarious liability. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan satu permasalahan yaitu, bagaimana analisis penerapan doktrin vicarious liability dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi dengan menganalisis putusan nomor : 812/Pid.Sus/2010/PN. Bjm. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri peraturan dan bahan hukum terkait pembahasan tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan doktrin vicarious liability dalam putusan tersebut dapat diterapkan dengan terpenuhinya syarat-syarat suatu korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan doktrin vicarious liability yaitu syarat pertama dimana agen atau karyawan dari korporasi tersebut yang bersangkutan telah melakukan suatu perbuatan (actus reus) yang mempersyaratkan adanya kesalahan (mens rea), syarat kedua yakni agen tersebut harus bertindak dalam lingkup tugas dan kewenangannya dan syarat ketiga yakni tindakan dari karyawan atau agen itu dimaksudkan untuk kepentingan atau keuntungan korporasinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)