Anda belum login :: 21 Jul 2025 04:40 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Blokade Negara-Negara Teluk Timur Tengah Terhadap Qatar ditinjau dari Hukum Internasional
Bibliografi
Author:
Selvie, Valerie Paskalia
(Advisor);
Tulong, Jonathan Reiner
Topik:
Blokade
;
Teluk Timur Tengah
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
MX-2314N_20190220_154314.pdf
(3.88MB;
31 download
)
Abstract
Blokade yang dilakukan negara-negara Teluk Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, Bahrain dan Libia, serta di ikuti oleh Yaman dan Maladewa terhadap Qatar, didasarkan oleh tunduhan Arab Saudi terhadap Qatar bahwa Qatar melakukan penyokongan dana Terorisme. Blokade ini dilakukan sejak pertengahan 2017. Bloakade yang dilakukan Aarab Saudi dan Sekutunya merupakan Blokade laut, darat dan udara. Pemutusan hubungan diplomatik juga dilakukan dengan pemulangan warga sipil Qatar ke negara asalnya yaitu Qatar. Penutupan stasiun televisi Al Jazeera oleh Arab Saudi yang stasiun ini sendiri didanai oleh Pemerintah Qatar. Arab Saudi menuding Al Jazeera sebagai media yang telah mempromosikan kelompok teroris dan mendukung kelompok pembrontak di Yaman. Blokade yang dilakukan Arab Saudi dan sekutunya membuat perpecahan antara persaudaraan negara-negara teluk timur tengah. Terlebih Qatar mengambil banyak sumber daya alam dari daratan Arab Saudi untuk memenuhi bahan pokok pangan mereka. Pembuktian bahwa Qatar melakukan penyokongan dana Terorisme belum ada hingga saat ini. Permasalaha yang timbul dalam kasus ini: pertama, Apakah Blokade yang dilakukan Arab Saudi dan Sekutunya terhadap Qatar sah secara Hukum Internasional? Kedua, Bagaimana peran Dewan Keamanan PBB dalam penanganan kasus Blokade ini? Kasus blokade ini mengacu pada Piagam PBB pasal 41 jo 42 Piagam PBB, Arab Saudi dan sekutu seharusnya melakukan tindakan-tindakan seperti, pemutusan hubungan diplomatik, ekonomi dan lain-lainnya. Jika suatu negara tidak menyerah, maka tindakan seperti Blokade barulah dapat dilakukan. Semua tindakan ini harus atas dasar pantauan Dewan Keamanan PBB. Dimana Blokade secara damai harus melibatkan Dewan Keamanan PBB serta Penyelesaian Sengketa secara damai untuk lebih baik di tempuh oleh Arab Saudi dan sekutunya. Blokade bukan jalan satu-satunya dalam penyelesaian sengketa Internasional.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)