Anda belum login :: 09 May 2025 21:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
EFEKTIVITAS REHABILITASI BAGI PENGGUNA NARKOTIKA DITINJAU DARI SURAT MAHKAMAH AGUNG (SEMA) No. 4 TAHUN 2010
Bibliografi
Author:
Fransiska, Asmin
(Advisor);
Alviandi, Reysha
Topik:
Efektivitas
;
Rehabilitasi
;
Penyalahguna Narkotika
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
AA.pdf
(1.25MB;
38 download
)
Abstract
ABSTRAK
(A) Reysha Alviandi (2013-050-301)
(B) Efektivitas Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Ditinjau Dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2010
(C) Efektivitas, Rehabilitasi, Pengguna Narkotika, SEMA No.4 Tahun 2010
(D) Daftar Acuan : 13 (1997-2015)
(E) Posisi Pidana Khusus Narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak di Indonesia, pengguna dan pengedar narkotika masih ditempatkan di tempat yang sama yaitu lembaga permasyarakatan. Kegagalan dalam edukasi dan pencegahan penyalahgunaan turut menyumbang peningkatan angka penyalahguna di Indonesia. Penelitian dengan judul “Efektifitas Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Ditinjau Dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010”, memiliki rumusan masalah bagaimana pelaksanaan rehabilitasi jika ditinjau dari hasil putusan Mahkamah Agung dan apakah SEMA tentang penempatan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi berperan secara efektif. Tujuan peneilitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan Rehabilitasi bagi pengguna narkotika, untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat yang akan dilakukan oleh lembaga rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan mengetahui dasar putusan hakim dalam memberikan putusan kepada pecandu narkotika baik pidana penjara atau rehabilitasi. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, karena penelitian ini melihat implementasi hukum di lingkungan masyarakat.
Ketentuan SEMA sudah baik dalam menindak pecandu dan penyalahgunaan narkotika ke dalam rehabilitasi, tetapi niatan tersebut terlihat jauh dari pelaksanaannya, bahkan jika dilihat dalam putusan Mahkamah Agung penyalah guna maupun pengguna narkotika masih banyak yang di jerat pidana penjara daripada rehabilitasi, walaupun rata-rata dari para terdakwa saat tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika di bawah batas gramatur pemakaian yang diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2010. Namun, pelaksanaan SEMA No 4 Tahun 2010 yang ditinjau dalam Putusan Mahkamah Agung dari 2014-2017 di Jabodetabek dianggap gagal dan hakim kurang memperhatikan kebijakan SEMA tersebut dalam memutus penyalahguna dan pengguna. Dalam pelaksanaan-nya SEMA No 4 Tahun 2010 juga tidak berjalan secara efektif dan tidak di perhatikan oleh hakim sebagai panduan memutus perkara narkotika khususnya pengguna narkotika. Dalam hal ini SEMA berusaha untuk mendayagunakan kembali Pasal 103 Undang-undang narkotika yang menyatakan bahwa hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi. Tetapi hakim sering kali memasukan terdakwa ke penjara daripada ke panti rehabilitasi dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang kesehatan maupun taraf kecanduan terdakwa dan lemahnya Undang-undang Narkotika ini tidak mengatur secara jelas tindak pidana narkotika berdasarkan subjek-subjeknya sehingga menyebabkan beberapa pasal berlaku tumpang tindih.
(F) Tahun 2019, 67 Halaman.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)