Anda belum login :: 18 Apr 2025 04:30 WIB
Detail
ArtikelAda Pajak di Balik Utang  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 17 (2011), page 6-17.
Topik: Pajak; Pinjaman; Modal Usaha; Bisnis; Pengembalian Utang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMelakukan pinjaman untuk menambah modal usaha adalah jamak dalam bisnis. Bahkan, belum lengkap rasanya menjadi pengusaha bila belum pernah meminjam modal. Di balik nikmatnya memperoleh kucuran dana, ada aspek pajak yang harus diwaspadai atas bunga sebagai imbalan jaminan pengembalian utang. Membuat bisnis menggurita adalah impian setiap pengusaha. Namun, apalah daya bila impian besar tersebut terantuk kebutuhan modal yang besar. Alih-alih usaha bisa maju, justru mandek bahkan bisa jadi gulung tikar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)