Anda belum login :: 25 Apr 2025 05:59 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman dalam Perjanjian Peer to Peer Lending Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU ITE
Bibliografi
Author: Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor); Cahyaprana, Fariz
Topik: Perjanjian Pinjam Meminjam; Peer to Peer Lending; Perlindungan Hukum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fariz Cahyaprana_Undergraduated Thesis_2019.pdf (2.7MB; 85 download)
Abstract
Berkembangnya Fintech di Indonesia telah melahirkan alternatif kegiatan pinjam meminjam dan pendanaan baru bagi Individu maupun UMKM yang disebut Peer to Peer Lending (P2PL). Dalam P2PL, terdapat tiga pihak yaitu Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman yang dipertemukan oleh Penyelenggara. P2PL telah melahirkan Perjanjian Pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang diatur oleh POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang LPMUBTI. Namun, karena praktik dan peraturan yang masih baru, maka hal ini dinilai masih terdapat banyak kelemahan dan resiko. Dalam hal kemungkinan terjadinya resiko, Penulis ingin meninjau bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis merumuskan dua permasalahan yaitu, bagaimana bentuk perlindungan hukum preventif dan represif bagi Pemberi Pinjaman dalam Perjanjian P2PL. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri peraturan dan bahan hukum terkait yang ditopang dengan data dari hasil wawancara dengan OJK dan salah satu perusahaan Penyelenggara P2PL (Perusahaan X). Kesimpulan dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum preventif bagi Pemberi Pinjaman dalam perjanjian P2PL adalah telah terjaminnya keabsahan dari kegiatan P2PL dan Perjanjian P2PL yang menggunakan dokumen elektronik. Sedangkan untuk perlindungan hukum represif bagi Pemberi Pinjaman, maka perlu dituntut adanya langkah penyelesaian apabila terjadi masalah yang menimbulkan kerugian bagi Pemberi Pinjaman dalam bentuk tanggung jawab hukum dari Penyelenggara dan/atau Penerima Pinjaman. Terdapat beberapa hal yang dapat meningkatkan resiko kerugian bagi Pemberi Pinjaman pada Perjanjian P2PL karena adanya beberapa ketentuan yang tidak diatur oleh POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang LPMUBTI. Meskipun begitu, tetap ada langkah penyelesaian jika terjadi masalah dalam kegiatan P2PL. langkah pertama adalah penyelesaian internal. Jika tidak menemui titik temu, langkah selanjutnya adalah melaporkan pada OJK untuk dimediasi oleh OJK. Jika tidak menemui titik temu juga, langkah terakhir adalah ke Pengadilan atau LAPS.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)