Renewable Energy Directive merupakan kebijakan Uni Eropa yang dibentuk pada tahun 2009 terkait komitmen dalam hal pengurangan emisi karbon secara global untuk mendukung kelestarian ekosistem. Salah satu dampak dari kebijakan Renewable Energy Directive adalah terjadinya pembatasan produk biofuel yang akan dipasarkan di Uni Eropa sehingga berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan internasional. Instrumen hukum yang digunakan dalam menelaah kebijakan Renewable Energy Directive tersebut adalah melalui penerapan persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan yang diterapkan melalui peraturan nasional dan internasional berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam World Trade Organization Agreement yaitu General Agreement on Tariff and Trade 1994. Uni Eropa merupakan salah satu anggota World Trade Organization sehingga kebijakan Renewable Energy Directive Uni Eropa tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku dalam World Trade Organization. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui penelaahan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam World Trade Organization. Hasil dari analisis penelitian ini dapat diketahui bahwa kebijakan Renewable Energy Directive khususnya pada Pasal 17 melanggar ketentuan yang berlaku dalam World Trade Organization mengenai persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan yaitu General Agreement on Tariff and Trade 1994 Pasal I dan Pasal XI, namun hal tersebut masih dapat dibenarkan berdasarkan Pasal XX huruf b General Agreement on Tariff and Trade 1994 yang dilakukan sebagai upaya melindungi ekosistem. Meskipun demikian, namun kebijakan Renewable Energy Directive dalam hal menilai kriteria keberlanjutan pada persyaratan penggunaan lahan masih menggunakan mekanisme yang tidak transparan, sehingga berpeluang adanya praktek pembatasan perdagangan internasional yang bersifat diskriminatif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam World Trade Organization. |