Sekitar bulan Agustus 2013, H. Acmad Amirulloh yang bertempat tinggal di Jalan Bratayudha RT. 003/RW. 023 Kelurahan Kota Kulon Kec.Garut Kota Kab. Garut selaku pemilik kendaraan roda empat (R-4), Jenis Daihatsu, Merk Xenia, kedatangan Marulloh Bin. H.Muhammad dngan tujuan akan merental kendaraan miliknya selama 1 hari masa sewa dengan biaya Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran setelah masa sewa berakhir. Akhirnya mereka berdua bersepakat mengadakan perjanjian sewa kendaraan. Namun setelah habis masa sewa selama 1 hari tersebut, Marulloh Bin. H.Muhammad selaku penyewa kendaraan tidak dapat dihubungi oleh Acmad Amirulloh sebagai pemberi sewa sekaligus pemilik kendaraan. Setelah beberapa waktu, diketahuilah oleh pemilik kendaraan bahwa kendaraannya tersebut telah beralih secara gadai kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuannya. Penggugat sedang menjalani hukuman atas tindak pidana penggelapan dalam perkara pidana Nomor. 311/Pid.B/2013/PN-GRT. Pemilik kendaraan yang merasa dirugikan mengajukan gugatan secara perdata. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.Gugatan yang dikabulkan hakim adalah Majelis Hakim memutuskan menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah kendaraan Daihatsu Xenia, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menetapkan pengalihan secara gadai itu tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akbat hukumnya, serta menghukum Tergugat untuk membayar jasa rentalan kendaraan selama masa pengalihan objek kendaraan. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian yuridis normatif, yaitu studi keputusakaan yang merangkai segala pembahasaan dalam skripsi ini |