Anda belum login :: 25 Apr 2025 06:03 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Kepada PT. Maybank Indonesia Finance Selaku Kreditur Terhadap Debitur yang Mendaftarkan Perkara Eksekusi Objek Jaminan Diluar Tempat Penyelesaian Sengketa yang Diperjanjikan dalam Akad Murabahah
Bibliografi
Author: Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor); Putra, Bima Fajarharto Tri
Topik: Penyelesaian Sengketa; Arbitrase; Akad Murabahah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Bima Fajarharto Tri Putra Undergraduate Theses.pdf (1.52MB; 17 download)
Abstract
Perusahaan atau lembaga pembiayaan adalah badan usaha di luar bank atau lembaga keuangan bukan bank lainnya yang memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabahnya untuk suatu keperluan. Permasalahan yang terjadi dalam kasus ini adalah ketika pihak PT. Maybank Indonesia Finance merasa bahwa adanya wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur (SO Andhika Setiawan), akan tetapi dari pihak SO Andhika Setiawan sebaliknya merasa bahwa PT. Maybank Indonesia Finance (kreditur) telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga SO Andhika Setiawan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini tentu saja berlawanan dengan apa yang tertulis dan disepakati dalam akad pembiayaan murabahah, yang menyatakan bahwa jika terjadi perselisihan atau sengketa akan diselesaikan pada pihak yang berwenang yaitu, BASYARNAS. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu bagaimana kepastian hukum penyelesaian sengketa Akad Pembiayaan Murabahah pada pihak PT. Maybank Indonesia Finance dengan Debitur dikaitkan dengan POJK No.31/POJK.05/2014 ? dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dan merasa keberatan terhadap putusan BASYARNAS ?. Metode penulis dalam meneliti dan membahas pokok- pokok masalah dalam penulisan legal memorandum ini adalah yuridis normatif. POJK No.31/POJK.05/2014, khusus memberikan keterangan tentang mekanisme penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi diantara para pihak yang melakukan perjanjian khususnya dalam hal ini perjanjian telah diatur dalam Akad Pembiayaan Murabahah. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan serta tidak menerima perkara dalam penyelesaian sengketa antara SO Andhika Setiawan dengan PT. Maybank Indonesia Finance. Dalam hal ini Sikap pengadilan negeri seharusnya menyatakan gugatan tidak diterima (N.O.). Upaya hukum pembatalan terhadap putusan BASYARNAS ini menjadi satu – satunya bagi para pihak yang bersengketa baik pemohon dan termohon didalam perselisihan arbitrase syariah, jika para pihak merasa keberatan dengan putusan BASYARNAS. Selanjutnya permohonan pembatalan tersebut harus diajukan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. A company or financial institution is a business entity outside a bank or other non-bank financial institution that provides loan facilities to its customers for a purpose. The problem that occurs in this case is when the PT. Maybank Indonesia Finance felt that there was a default made by the debtor (SO Andhika Setiawan), but from SO Andhika Setiawan on the contrary felt that PT. Maybank Indonesia Finance (creditor) has committed an unlawful act, so SO Andhika Setiawan filed a lawsuit with the Surabaya District Court. This is of course contrary to what is written and agreed upon in the murabahah financing agreement, which states that if a dispute or dispute occurs, it will be resolved with the competent party, BASYARNAS. The formulation of the problem in this writing is how is the legal certainty of the settlement of Murabahah Financing Contract dispute with PT. Maybank Indonesia Finance with Debtors associated with POJK No.31 / POJK.05 / 2014? and how can legal remedies be taken if one party defaults and objects to the BASYARNAS decision? The method of the author in researching and discussing the main issues in writing the legal memorandum is normative juridical. POJK No.31 / POJK.05 / 2014, specifically provides information about the mechanism for resolving disputes or disputes that occur between the parties making agreements, especially in this case the agreement has been regulated in the Murabahah Financing Agreement. From the explanation above it can be concluded that the district court must refuse and not intervene and not accept cases in resolving disputes between SO Andhika Setiawan and PT. Maybank Indonesia Finance. In this case the attitude of the district court should state that the claim was not accepted (N.O.). This legal cancellation of the BASYARNAS ruling is the only one for the parties to the dispute both the applicant and the defendant in the Sharia arbitration dispute, if the parties object to the BASYARNAS decision. Furthermore, the cancellation request must be submitted in writing to the Chairperson of the District Court.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)