Anda belum login :: 27 Jul 2025 19:16 WIB
Detail
ArtikelPajak atas Hadiah, Berhati-hatilah!  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 13 (2011), page 24-25.
Topik: Pajak Atas HAdiah; Pajak; PPh Final; Dirjen Pajak; UU PPh
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemotongan pajak atas hadiah memang seringkali membuat orang bingung. Pasalnya, setiap Wajib Pajak yang menerima hadiah bisa saja mendapatkan jenis pemotongan pajak berbeda. Meski begitu, bukan berarti aturannya yang tidak jelas, namun pemotongan pajak atas hadiah ini memang dibedakan tergantung dari cara mendapatkan dan siapa yang memperoleh hadiah tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)