Anda belum login :: 27 Jul 2025 19:16 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pajak atas Hadiah, Berhati-hatilah!
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 4 no. 13 (2011)
,
page 24-25.
Topik:
Pajak Atas HAdiah
;
Pajak
;
PPh Final
;
Dirjen Pajak
;
UU PPh
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.65
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pemotongan pajak atas hadiah memang seringkali membuat orang bingung. Pasalnya, setiap Wajib Pajak yang menerima hadiah bisa saja mendapatkan jenis pemotongan pajak berbeda. Meski begitu, bukan berarti aturannya yang tidak jelas, namun pemotongan pajak atas hadiah ini memang dibedakan tergantung dari cara mendapatkan dan siapa yang memperoleh hadiah tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)