Anda belum login :: 26 Jul 2025 19:42 WIB
Detail
BukuPembatalan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Tentang Klaim Asuransi (Putusan Mahkamah Agung No. 289 k/pdt.SUS-BPSK/2017)
Bibliografi
Author: Siombo, Marhaeni Ria (Advisor); Hartando,
Topik: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; Pembiayaan Konsumen; Asuransi Total Loss Only
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Hartando_Undergraduate Theses_2019.pdf (433.49KB; 30 download)
Abstract
Penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan secara nonlitigasi atau di luar pengadilan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-haknya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melihat peraturan undang-undang terkait seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Proses penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK menganut prinsip putusan final dan mengikat, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan putusan majelis bersifat final dan mengikat adalah bahwa dalam penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding dan kasasi. Dalam praktik beberapa Putusan Hakim di pengadilan umum baik Tingkat I maupun Kasasi seringkali membatalkan Putusan BPSK dengan alasan bahwa BPSK tidak berkewenangan untuk masuk ke penyelesaian sengketa yang bersifat perdata murni, sebagaimana pada kasus Putusan Mahkamah Agung ini. Hasil kajian penulis bahwa dalam tugas dan wewenang BPSK (Pasal 52 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999) tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan tugas dan wewenang BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen. Faktanya pihak yang datang ke BPSK dengan kasus perdata yang menjadi ruang lingkup keperdataan. Sengketa ini terjadi pada kasus perkara perdata dalam Putusan Mahkamah Agung No. 289 K/ Pdt. Sus-BPSK/ 2017.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.28125 second(s)