Keluarnya Inggris dari Uni Eropa merupakan tindakan politik yang menyebabkan sejumlah isu hukum, antaranya adalah pengaturan dari perbatasan darat Inggris dan Irlandia. Sejak Irlandia memisahkan diri dari Inggris, perbatasan darat antar kedua negara tersebut bersifat terbuka tanpa ada infrastruktur fisik seperti yang ada di perbatasan negara-negara lain, keterbukaan tersebut diberikan landasan hukum atas dasar perjanjian Belfast yang ditandatangani antara Inggris dan Irlandia yang pada tahun 1998, namun dengan keluarnya Inggris dari Uni Eropa dan rencana pemerintah Inggris untuk menetapkan kebijakan imigrasi yang terlepas dari campur tangan Uni Eropa, kelangsungan dari keterbukaan perbatasan tersebut dipertanyakan. Dalam EU Withdrawal Act Inggris melarang tindakan pemerintah dalam melaksanakan Brexit yang melanggar perjanjian Belfast 1998 dan pendirian infrastruktur fisik sepanjang perbatasan darat Inggris-Irlandia, pada saat yang bersamaan Cm 9593 menetapkan komitmen Inggris untuk mengakhiri prinsip kebebasan bergerak di Inggris. Prinsip kebebasan bergerak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap negara anggota, apabila Inggris tidak melanjutkan kewajiban tersebut maka perbatasan darat Inggris-Irlandia tidak dapat dibiarkan terbuka. Brexit menimbulkan sejumlah implikasi yuridis terhadap pengaturan perbatasan darat Inggris dan Irlandia, oleh karena itu solusi yang paling sesuai bagi kedua belah pihak adalah penyatuan kembali pulau Irlandia, untuk menghapus perbatasan darat tersebut dan menghilangkan keperluan untuk mengawasinya. |