Rumah Tangga seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap anggota rumah tanggnya dan terpenuhi akan setiap kebutuhan hidupnya, baik jasmani maupun rohani. Anak merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat, ataupun keluarga. Oleh karena kondisi sebagai anak, maka diperlukan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental, dan rohaninya. Tetapi didalam rumah tangga masih banyak yang kurang memperhatikan anaknya yang menyebabkan anak mengalami penderitaan disebabkan dari permasalahan yang timbul dari kedua orang tua. Sehingga, perlu diketahui mengenai pengaturan penelantaran anak. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah perbandingan penelantaran anak dalam KUHP, Undang-Undang KDRT, dan Undang-Undang Perlindungan Anak dan hakim memilih menggunakan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam kasus penelantaran anak dalam putusan-putusan pengadilan. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah perbandingan penelantaran anak diatur dalam 3 (tiga) peraturan yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan KUHP tentang meninggalkan orang yang perlu ditolong. Dalam kasus penelantaran anak hakim memilih Pasal 49 Huruf a UU KDRT karena sesuai dengan unsur-unsur pada pasal tersebut, juga karena ada kesepakatan perdamaian dalam perceraian yang mendahului terjadinya penelantaran anak. |