Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:24 WIB
Detail
BukuBatasan Unsur Patut Diduga dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Bibliografi
Author: Julian, Melvin ; Nugroho, Eddy (Advisor)
Topik: Tindak Pidana Pencucian Uang; Money Laundering; Patut Diduga
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Melvin Julian Undergraduated Theses_2019.pdf (1.89MB; 196 download)
Abstract
Tindak Pidana Pencucian uang merupakan upaya dari pelaku untuk menyamarkan ataupun menyembunyikan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil dari Tindak Pidana. Penelitian hukum ini akan membahas mengenai Unsur Patut Diduga dan kaitannya dengan Pembuktian terbalik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Masalah penelitian ini adalah: (1) Apakah Batasan Unsur Patut Diduga dalam Tindak Pidana Pencucian Uang? (2) Apa kaitan antara Unsur Patut Diduga dengan Pembuktian Terbalik? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder dan didukung data primer. Data yang terkumpul dianlisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang telah disusun oleh penulis adalah sebagai berikut: Unsur Mengetahui atau Patut Diduga merupakan unsur kesalahan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua Unsur ini diartikan sebagai pengetahuan terhadap suatu transaksi. Ketika pengetahuan dianggap sempurna, maka dianggap mengetahui, dan ketika pengetahuan tidak sempurna, maka dianggap patut menduga. Namun, sampai saat ini tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai Unsur Patut Diduga terlebih mengenai batasan terhadap unsur tersebut. Tidak adanya aturan yang jelas mengenai Unsur Patut Diduga membuka peluang melakukan kekeliruan dalam menafsir unsur ini. Sebenarnya untuk mengimbangi unsur ini, terdapat Sistem Pembuktian Terbalik yang diakomodir pula dalam Undang-Undang tersebut. Pembuktian Terbalik merupakan Pembuktian yang dilakukan oleh Terdakwa terdapat aset-aset yang diduga oleh Penyidik maupun Penuntut Umum berkaitan dengan tindak pidana. Namun, Pembuktian Terbalik sebenarnya tidak memiliki kaitan secara langsung dengan Unsur Patut Diduga, dikarenakan Unsur Patut Diduga sendiri berbicara mengenai dugaan terhadap suatu transaksi keuangan dan Pembuktian Terbalik berbicara mengenai pembuktian terhadap aset yang diduga berkaitan dengan Tindak pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)