Anda belum login :: 21 Apr 2025 05:34 WIB
Detail
ArtikelKetika Jiwa Menolak Beleid Tagihan Premi  
Oleh: Djalil, Mucharor
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Info Bank: Analisis Strategi Perbankan & Keuangan vol. XXV no. 293 (2003), page 56-57.
Topik: Industri Asuransi; Tagihan Premi; Tenggang Waktu (Grace Period); General Insurance; Regulasi Pemerintah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II41.17
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelRencana regulasi baru mengenai tagihan premi bertenggang waktu 30 hari ditanggapi asuransi jiwa individual. Ada apa sebenarnya? Ketika regulator asuransi melakukan semacam road show draf peraturan dipesingkatnya tenggang waktu (grace period) tagihan premi dari tiga bulan menjadi satu bulan kepada kalangan pelaku asuransi umum (general insurance), reaksi mereka relatif positif. Lain halnya ketika rencana regulasi untuk merevisi keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Nomor 481/1999 diperkenalkan kepada kalangan asuransi jiwa (life insurance). Ternyata, rencana regulasi atau beleid tersebut menimbulkan reaksi yang sangat keras.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)