Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan Pajak Pertambahan Nilai, mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan serta pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut sendiri pada CV Trimitra Surya Abadi yang bergerak sebagai Sub Contractor di bidang baut, mur, anchor, stud bolt, dan barang buatan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif dan komparatif. Sumber data dalam penelitian ini diambil dari bagian perpajakan dan bagian keuangan serta dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian. Untuk metode pengumpulan data, penulis menggunakan teknik penelitian lapangan, yaitu wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan untuk tahun 2016, dapat diambil kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan penerapan Pajak Pertambahan Nilai dengan benar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Akan tetapi, masih ditemukan perbedaan jumlah PPN antara SPT Masa PPN dengan Laporan Keuangan, dikarenakan perbedaan waktu pencatatan yang dilakukan oleh bagian akuntansi, dengan pajak yang dilaporkan kepada Kantor Pajak. |