Anda belum login :: 03 Jun 2025 16:58 WIB
Detail
ArtikelAsuransi Bebas Money Laundering?  
Oleh: Ratnawati A., Enny
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Info Bank: Analisis Strategi Perbankan & Keuangan vol. XXVI no. 310 (Jan. 2005), page 74-75.
Topik: Industri Asuransi; Money Laundering (Pencucian Uang); Kebijakan Antipencucian Uang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II41.21
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAsuransi masih enggan melaporkan transaksi yang mencurigakan. Padahal, industri ini rawan praktik money laundering. Bagaimana sebenarnya penanganan praktik money laundering di asuransi? Persoalan tindak pidana pencucian uang (money laundering) memang belum kunjung selesai di Indonesia. Hingga akhir 2004, Indonesia masih masuk dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCTCs). Salah satu penyebabnya, di Indonesia belum ada suatu kebijakan antipencucian uang yang sesuai standar internasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)