Anda belum login :: 29 Apr 2025 22:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Gugurnya Kuasa Menjual Setelah Dibatalkannya Pengikatan Jual Beli Oleh Pengadilan Dalam Putusan Mahkamah Agung No.1743 K/Pdt/2016
Bibliografi
Author:
MULIA, IVAN
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
HUkum Perdata
;
Kuasa Menjual
;
Pengikatan Jual Beli
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ivan Mulia’s Undergraduate Theses.pdf
(4.5MB;
18 download
)
Abstract
Permasalahan dalam kasus ini adalah dibatalkannya Akta Kuasa Menjual antara A, Pemilik awal objek perkara berupa tanah dan bangunan dengan B yang merupakan penerima kuasa dari A. Awalnya, A dan B menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli Lunas dan Akta Kuasa Menjual. Dengan dasar Akta Kuasa Menjual tersebut, B lantas menjual tanah dan bangunan milik A kepada C. Empat tahun setelah objek perkara menjadi milik C sebagai pemilik baru, A mengajukan gugatan kepada B dan C. A mempermasalahkan adanya kewajiban B yang belum dipenuhi dan mendalilkan bahwa B tidak berhak
menjual objek perkara kepada C sebelum B melunasi kewajibannya kepada A. Gugatan tersebut menuntut agar Pengadilan membatalkan Pengikatan Jual Beli Lunas dan Kuasa Menjual, yang mana gugatan ini kemudian diterima di tingkat pertama dan kasasi. Pengadilan berpendapat bahwa dengan dibatalkannya Akta Pengikatan Jual Beli Lunas yang dibuat antara A dan B, maka Akta Kuasa Menjual juga turut tidak berlaku karena Akta Kuasa Menjual tersebut memiliki keterikatan dan keberadaannya bergantung pada
keberadaan Akta Pengikatan Jual Beli Lunas. Akibatnya, jual beli antara B dan C pun dibatalkan dan menyebabkan objek perkara kembali menjadi milik A. Studi Kasus ini meninjau dan menganalisa permasalahan di dalam kasus tersebut dengan metode penelitian yuridis normatif. Studi kasus ini menganalisa pertimbangan dan putusan dalam kasus ini dan mengkritisi pertimbangan dan putusan tersebut dengan teori hukum dan peraturan hokum positif. Pertimbangan dan putusan hakim pengadilan dalam perkara ini yang menyatakan keterikatan antara keberadaan perjanjian pengikatan jual beli dan
kuasa menjual tidak dapat dibenarkan. Perbuatan hukum dalam Kuasa Menjual adalah perbuatan hukum yang otonom dan tidak bergantung dari keberadaan perjanjian pengikatan jual beli. Putusan ini juga tidak melindungi kepentingan C, padahal kepentingan C sebagai pembeli beritikad baik dilindungi oleh hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)