Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh transfer pricing, ukuran perusahaan, leverage, dan profitabilitas terhadap penghindaran pajak secara legal (tax avoidance). Penghindaran pajak (tax avoidance) dihitung menggunakan cash effective tax rate (CETR), transfer pricing di ukur menggunakan variabel dammy, ukuran perusahaan diukur menggunakan logaritma naturan total assets, leverage diukur mengunakan Debt to Equity Ratio (DER), dan profitabilitas diukur menggunakan Return of Assets (ROA). Populasi penelitian terdiri dari 145 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2014-2016. Metode analisis yang digunakan adalah analisis statistik deskriptif dan regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel transfer pricing, ukuran perusahaan dan leverage tidak memiliki hubungan yang signifikan terhadap penghindaran pajak`(tax avoidance). Sementara untuk variabel profitabilitas menunjukkan hasil yang signifikan terhadap penghindara pajak (tax avoidance) |