Penulisan ini menganalisa tentang problematika yang ada pada sistem hukum di Indonesia khususnya dibidang usaha jasa konsultasi. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui problematika yang ada pada perusahaan dengan bidang Konsultansi dengan investasi asing di Indonesia yang telah berubah dan banyak disalah artikan bagi para investor asing terutama dibidang konsultan dimana konsultan tersebut bertugas hanya memberikan jasa dan memberikan saran untuk suatu perusahaan untuk lebih berkembang kedepannya namun hal ini kerap kali disalah artikan oleh para konsultan tersebut untuk memberikan jasa kemudian menekan perusahaan tersebut untuk menggunakan produk yang didagangkannya di luar Indonesia. Penulis mengambil contoh oleh suatu perusahaan yang tidak asing lagi dalam bidang pengemasan makanan dan minuman di Indonesia mereka telah beroperasi lebih dari bertahun tahun di Indonesia namun tidak memiliki izin yang tepat sebagai pedagang besar dimana perusahaan jasa konsultasi pengemasan tersebut melakukan penjualan kepada perusahaan kliennya sendiri namun dengan cara memberikan saran saran untuk membeli barang tersebut sehingga mengimpornya dari perusahaan klien dari perusahaan jasa konsultasi pengemasan tersebut hal ini dianggap penulis tidak jelas serta tidak dapat dibiarkan karena tujuan utama dari perusahaan tersebut adalah memiliki saham 100% di Indonesia dan tetap mengendalikan seluruh perusahaan di Indonesia. Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan metode wawancara. Kemudian hasil dari penelitian ini adalah kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha asing dibidang konsultan yang menggunakan perjanjian sebagai alat untuk mengendalikan perusahaan di Indonesia serta menyalahgunakan Izin usaha tersebut. |