Terdapat unsur kesalahan berat yang dilakukan pekerja di dalam suatu perusahaan, kesalahan berat tersebut merupakan tindak pidana. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis di dalam penulisan hukum ini, penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data yang diperlukan penulis dalam penelitian hukum ini berdasarkan atas peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan berserta dengan peraturan pelaksanaannya dan KUHP maupun KUHAP. Perkara tersebut berdasarkan atas adanya putusan pengadilan dengan perkara nomor 67/Pid.C/2014/PN-RAP, yang mana merupakan putusan tindak pidana berkekuatan hukum tetap, putusan nomor 61/Pdt.Sus-PHI/2014/PN Mdn merupakan putusan pengadilan hubungan industrial, dan putusan nomor 763 K/Pdt.Sus-PHI/2014 merupakan putusan pada tingkat kasasi. Berdasarkan putusan tersebut di atas pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja berdasarkan putusan peradilan pidana yang mana selanjutnya proses tersebut dilanjutkan pada pengadilan hubungan industrial dan adanya putusan pada tingkat kasasi. Selain kasus tersebut berdasarkan adanya putusan pengadilan, penelitian ini membahas terkait tindak pidana yang mana merupakan kesalahan berat dalam suatu perusahaan namun tidak dilakukan proses hukum secara pidana dengan langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja tanpa adanya proses peradilan terlebih dahulu. |