Anda belum login :: 14 Jun 2025 22:24 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Terhadap Pembatalan Akta Perjanjian Kredit Oleh Pengadilan Dikarenakan Objek Jaminannya Tidak Sah (Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor. 496/Pdt.G/2014/PN.BDG)
Bibliografi
Author:
Sudono, Christian Noverino
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Pembatalan Perjanjian
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Christian Noverino Sudono's undergraduate theses.pdf
(1.55MB;
12 download
)
Abstract
Perjanjian Kredit pada zaman ini sering dilakukan orang/badan hukum guna menutupi kekurangan keuangan oleh orang atau badan hukum tersebut,namun perjanjian kredit disini tidak lepas dari masalah sengketa hingga berujung dibatalkannya perjanjian kredit tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mencaritahu dan menjawab rumusan masalah mengenai putusan hakim yang membatalkan akta perjanjian kredit karena objek jaminan dianggap tidak sah dan akibat hukum apabila akta perjanjian
kredit antara Pihak Kreditur dan Debitur di batalkan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa objek jaminan yang tidak sah karena cacat kehendak salah satunya yaitu penipuan, maka perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok tidak lantas ikut batal, karena perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok dimana dapat berdiri sendiri tanpa perjanjian jaminan (assecoir). Sehingga Akta Perjanjian Kredit Nomor 04 Tanggal 04 Maret 2011 antara PT. Bank UOB Buana Indonesia Tbk dengan Chandra Aditya seharusnya tetap sah dan Debitur dalam hal ini Chandra Aditya harus tetap melunasi hutangnya kepada Kreditur. Pertimbangan hakim dalam menyatakan Akta perjanjian Kredit tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan bukti karena objek jaminan yang dijaminkan oleh Chandra Aditya dalam perjanjian kredit didapatkan dengan tipu muslihat menurut penulis tidak tepat karena perjanjian jual beli antara Euis Yunalis dengan Chandra Aditya dan perjanjian kredit antara PT Bank UOB dengan Chandra Aditya adalah dua perbuatan hukum yang berbeda.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)