Anda belum login :: 13 May 2025 05:49 WIB
Detail
ArtikelLandasan Keberlakuan Peraturan Perundang-undangan  
Oleh: Adipradana, Nugroho
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 9 no. 3 (2009), page 175-183.
Topik: Philosophical Base; Sociological Base; Legal Base; Landasan Filosofis; Landasan Sosiologis; Landasan Yuridis
Fulltext: Landasan Keberlakuan_ros.pdf (144.52KB)
Isi artikelPada bagian awal peraturan perundang-undangan terdapat Konsiderans ‘menimbang’ dan Dasar Hukum ‘mengingat’. Di bagian Konsiderans terdapat Landasan Filosofis dan Landasan Sosiologis, sedangkan di bagian Dasar Hukum terdapat tautan ketentuan yang terkait dengan substansi yang ingin diatur peraturan perundang-undangan tersebut—disebut Landasan Yuridis. Landasan Filosofis berkaitan dengan kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan nilai-nilai agung kemanusiaan lainnya. Landasan Sosiologis adalah dasar keberlakuan peraturan perundang-undangan mengacu pada kenyataan yang berkembang di masyarakat. Pemahaman konsep Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis ini penting dalam pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)