Anda belum login :: 02 May 2025 13:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi
Bibliografi
Author:
GIOVANNUS, DAVIN
;
Wibowo, Antonius Priyadi S.
(Advisor)
Topik:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016
;
Pertanggungjawaban Korporasi
;
Korupsi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Davin Giovannus's Undergraduate Theses.pdf
(853.97KB;
39 download
)
Abstract
Dalam sistem hukum di Indonesia terdapat dua subjek hukum yaitu manusia sebagai individu dan korporasi sebagai badan hukum, namun lain halnya dalam Kitab Undang – Undang Huum Pidana (KUHP) yang hanya mengenal subjek hukum manusia atau individu saja. Seiring dengan berjalannya waktu terdapat perubahan budaya dalam manusia yaitu dari yang bersifat agraris menjadi industrial sehingga munculah kejahatan – kejahatan baru yang bersifat lebih complex dan modern yang dikenal dengan kejahatan ekonomi atau white collar crime. Hal ini membuat Indonesia yang sangat sulit untuk mengubah KUHP peninggalan Belanda yang sudah tumpang tindih dengan peraturan lain sehingga membuat Indonesia memiliki peraturan – peraturan yang bersifat di luar KUHP atau lex specialis. Dalam peraturan tersebut beberapa telah dimasukkan korporasi sebagai subjek hukum, salah satunya adalah Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. walaupun beberapa peraturan sudah memasukan korporasi sebagai subjek hukum belum ada kejelasan terhadap hukum acara baik dari proses penyelidikan sampai kedalam pelaksanaan putusan pengadilannya. Hal ini terlihat pada minimnya kasus dengan terdakwa korporasi yang dibawa kedalam pengadilan khususnya dalam kasus korupsi padahal banyak terdakwa individu yang menaruh harta hasil korupsi dalam korporasi. Untuk itu pada akhir tahun 2016 lalu Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dengan cakupan yang sangat luas dan berpotensi menjerat korporasi sebagai
pelaku tindak pidana, dikarenakan seluruh tindakan dari tingkat direktur utama hingga karyawan bisa berpeluang menjerat korporasi. Namun dikarenakan peraturan ini masih bersifat baru diperlukan persamaan perspektif atau pandangan dari aparat peneggak hukum dalam menjalankannya atau implementasinya agar sesuai dengan yang dimaksudkan oleh pembuat peraturan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)