Anda belum login :: 16 Apr 2025 23:31 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Pt. Chartis Insurance Indonesia Yang Telah Melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) Terhadap Klaim Marine Cargo Policy No. Aiu-Mop-30046907 Kepada PT. E.K. Prima Ekspor Indonesia (STUDI PUTUSAN NO. 434/PDT.G/2010/PN.JKT.SEL)
Bibliografi
Author: DAINTYWISE ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: HUkum Ekonomi Bisnis; Penolakan; Asuransi; Kargo
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2018    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Daintywise’s Undergraduate Theses.pdf (378.26KB; 34 download)
Abstract
(A) Dalam dunia perdagangan impor ekspor membutuhkan jasa pengangkutan barang untuk memenuhi transaksi jual beli lintas kota atau negara, yang melibatkan dua belah pihak dan melintasi batas daerah kota atau negara. Dalam jasa pengangkutan barang tidak jarang timbul berbagai risiko yang dapat dirasakan oleh pihak pengirim atau penerima barang. Risiko dapat dialihkan dengan asuransi yang secara umum berdasarkan Pasal 246 KUHD memiliki pengertian sebagai perjanjian antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung yang terikat dengan pembayaran premi oleh pihak tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi kepadanya sesuai dengan yang diperjanjikan. Terkait asuransi dalam bidang jasa pengangkutan barang, penulis tertarik untuk menganalisis Putusan No. 434/PDT.G/2010/PN.JKT.SEL. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Perjanjian asuransi dimulai pada tanggal 30 Juli 2007 dan berakhir pada 31 Juli 2008. Dimana PT. E.K. Prima Ekspor Indonesia sebagai tertanggung atas objek pertanggungan kacang mede dengan PT. Chartis Insurance Indonesia sebagai penanggung. Pada masa berlangsungnya perjanjian asuransi, terdapat kerusakan kacang mede pada saat kedatangan di tempat tujuan, Mangalore, India dikarenakan keterlambatan pengiriman yang dilakukan oleh Pihak Pengangkut Jasa Peti Kemas. Kerusakan yang ada menimbulkan kerugian materiil sejumlah USD 139.817.76. Berdasarkan kerugian ini diajukan klaim asuransi yang kemudian ditolak oleh pihak penanggung dengan mengacu pada Pasal 4.4 dan 4.5 Polis Asuransi. Kemudian dibawalah penolakan klaim asuransi oleh tertanggung ke pengadilan dengan dalil menggunakan Pasal 8.3 Polis Asuransi dan mengajukan gugatan wanprestasi serta ganti kerugian dan sebagainya. Majelis Hakim memutuskan bahwa penanggung telah melakukan wanprestasi dan mewajibkan membayar kerugiaan materiil sebesar USD 139.817.76 dan membayar biaya perkara. Menurut penulis, hakim kurang meneliti dan memahami Polis Asuransi yang menjadi dasar gugatan, sehingga sebaiknya dalam melaksanakan suatu perjanjian para pihak menyamakan pemahaman tentang isi dari perjanjian yang ada.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)