Anda belum login :: 02 Jun 2025 23:06 WIB
Detail
BukuYuridis Analisis Tindakan Mengakuisisi PT Bank Mutiara Tbk Oleh J TRUST Co. Ltd., Dibawah Dari Nilai Dana Talangan, Terkait dengan PBV (Price Book Value) Yang Dilakukan Oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
Bibliografi
Author: WARA, PETRUS SUGI ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Hukum Perseroan Terbatas; Akuisisi; LPS (Lembaga Penjamin Simpanan); Hukum Ekonomi Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Herpastira Purnamasari’s Undergraduate Theses.pdf (1.35MB; 16 download)
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai pengakuisisian PT Bank Mutiara Tbk Oleh J TRUST Co. Ltd., Dibawah Dari Nilai Dana Talangan, Terkait dengan PBV (Price Book Value) Yang Dilakukan Oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dapat diketahui bahwa pada intinya disini penulis membahas mengenai suatu pengambilalihan saham yang berhubungan dengan suatu bank gagal yang berdampak sistemik yang dilakukan suatu penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Penelitian ini menggunakan suatu metode yuridis normatif dengan menelusuri data yakni sebuah bahan hokum yang diperoleh dengan wawancara dan suatu studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi pokok suatu pembahasan dalam penelitian ini, yakni suatu penjualan saham yang dilakukan dibawah nilai dana talangan yang dikeluarkan oleh LPS, lalu dengan penjualan saham berdasarkan Pasal 42 tersebut apakah masuk dalam kategori yang merugikan negara. Dengan adanya pembahasan pada Bab III dapat dilihat, pertama bahwa adanya suatu kesesuaian isi pasal tersebut dengan tindakan pengambilalihan saham PT Bank Mutiara Tbk oleh J Trust Co Ltd dibawah dari nilai dana talangan/ penempatan modal sementara yang dikeluarkan Lembaga Penjamin Simpanan, selain itu yang kedua adalah dengan adanya penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk tersebut yang dilihat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 27/PUU-XII/2014, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk dalam hal pengambilalihan saham tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai suatu kerugian negara dan telah sesuai dengan isi Pasal 42 tersebut, sehingga disini penulis mempunyai beberapa saran yang pada intinya yakni pemerintah agar melakukan suatu amandemen terhadap Pasal 42 tersebut, dengan menambahkan suatu sanksi kepada Lembaga Penjamin Simpanan, terkait jangka waktu penjualan yang harus digunakan sebaik mungkin oleh LPS, agar tercapainya suatu pengembalian optimal sesuai dengan nilai dana talangan/penempatan modal sementara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)