Anda belum login :: 10 May 2025 17:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Atas Sebi No. 18/22/Dksp Tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) Terkait Dengan Keefektifan Pengawasan Agen Individu Dalam Program LKD
Bibliografi
Author:
INDRIYANTI, ANINDITA
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Lembaga Perbankan
;
Branchless Banking
;
Layanan Keuangan Digital
;
Agen Individu
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Anindita Indriyanti’s Undergraduate Theses.pdf
(1.69MB;
68 download
)
Abstract
Terbatasnya akses masyarakat ke perbankan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya ketimpangan perekonomian di masyarakat Indonesia. Dengan terbatasnya akses ke perbankan menyebabkan tidak maksimalnya pemanfaatan fasilitas perbankan oleh masyarakat Indonesia sehingga laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia menjadi relatif lambat. Oleh karena itu, Bank Indonesia membuat suatu program yang dinamakan Layanan Keuangan Digital (LKD) yang menjadi salah satu cara untuk mempermudah akses masyarakat Indonesia ke perbankan dengan menyediakan agen-agen yang tersebar di pelosok Indonesia sebagai perpanjangan tangan dari bank. LKD diatur di dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan akan membahas mengenai apakah fungsi pengawasan oleh bank penyelenggara LKD terhadap agen individu LKD sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Romawi VII SEBI No. 18/ 22/ DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital serta apakah perlu mengikutsertakan pihak ketiga dalam hal pengawasan agen individu di dalam program Layanan Keuangan Digital? Walaupun prosedur mengenai tata cara penyelenggaraan LKD sudah tertulis secara jelas di dalam SEBI No. 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, fakta membuktikan bahwa masih terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh agen LKD, khususnya oleh agen individu LKD terhadap nasabah. Penyalahgunaan wewenang oleh agen individu LKD dapat disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah tidak optimalnya fungsi pengawasan oleh bank penyelenggara terhadap agen individunya. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan jumlah agen individu LKD jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah sumber daya manusia yang melakukan fungsi pengawasan dari bank penyelenggara sehingga mengakibatkan sulitnya control yang dilakukan oleh bank penyelenggara LKD. Akibatnya, pengaturan mengenai pengawasan terhadap agen individu LKD yang diatur di dalam Bab VII SEBI No. 18/ 22/ DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital tidak dapat berjalan secara efektif dan optimal. Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap agen individu LKD, Indonesia dapat melihat contoh negara lain seperti Kenya dan India yang telah menggunakan pihak ketiga sebagai agent network management pada program branchless banking yang diterapkan di negaranya. Bank Indonesia dapat membuat suatu regulasi khusus yang mengatur mengenai dibolehkannya bank penyelenggara LKD melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap agen individu LKD-nya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)