Anda belum login :: 29 Apr 2025 06:57 WIB
Detail
ArtikelBabak Baru Pajak atas Reksadana  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 4 no. 6 (2011), page 24-31.
Topik: Pajak; Reksadana; Wajib Pajak Badan; NPWP; Pemungutan Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.63
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTahun 2011 telah menjadi garis demakrasi tarif Pajak penghasilan (PPh) atas bunga dan tau diskonto obligasi bagi Wajib Pajak reksadana. Dikatakan demikian, sebab pada tahun tersebut pemerntah memberlakukan tarif PPh yang baru, yaitu dari yang semula 0% menjadi 5%. Kemudian, tiga tahun mendatang, besaran tarif tersebut justru ditetapkan sebesar 15%, sama seperti investasi tanpa melalui reksadana. Apa dasar pemikiran yang melandasi perubahan tersebut?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)