Anda belum login :: 30 Apr 2025 02:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Sanksi Gijzeling Dalam Proses Penagihan Pajak Dilihat Dari Peraturan Perpajakan di Indonesia
Bibliografi
Author:
APRILIAN, JEREMY
;
Melani, Rr. Adeline
(Advisor)
Topik:
Hukum Pajak (Gijzeling)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2018
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jeremy Aprilian’s 1 Undergraduate Theses.pdf
(533.29KB;
62 download
)
Abstract
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut undang-undang dan peraturan daerah. Untuk mendapatkankan pungutan tersebut fiskus dapat mengambil langkah-langkah penagihan aktif dan pasif. Gijzeling merupakan salah satu rangkaian penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh fiskus. Penulisan skripsi ini membahas mengenai upaya perdamaian penunggak pajak dengan Ditjen pajak dan kepastian hukum bagi pemerintah untuk pelunasan utang pajak. Metode yang digunakan penulis adalah penelitian kepustakaan dengan analisis Yuridis Normatif. Untuk dapat di Gijzeling setiap penunggak pajak harus memenuhi syarat kuantitatif yaitu utang pajak minimal seratus juta rupiah dan syarat kualitatif yaitu penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk membayarkan utangnya. Terhadap penetapan sanksi Gijzeling tidak ada istilah perdamaian dengan pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak. Penunggak pajak yang telah mendapatkan surat perintah penyanderaan harus segera ditahan oleh fiskus dalam tahanan. Penunggak pajak bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri terhadap penetapan sanksi Gijzeling yang melekat padanya. Gijzeling pajak sendiri tidak menghentikan proses penagihan dan tidak menghilangkan utang pajak yang ada. Penunggak pajak yang telah menjalani masa tahanan 2x6 bulan harus dilepaskan dari tahanan dan tidak dapat ditahan lagi untuk waktu yang lebih lama. Setelah masa penyanderaan berakhir, fiskus dapat terus melakukan penagihan pajak sampai dengan adanya pelunasan utang atau utang pajak telah daluwarsa. Banyak wajib pajak ataupun fiskus yang tidak mengetahui tentang penerapan sanksi Gijzeling sehingga pemerintah harus membuat seminar atau penyuluhan untuk wajib pajak maupun fiskus untuk menambah pengetahuan tentang sanksi pajak dan penagihan pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)